Selasa, 18 September 2012

Solusi Persaingan Dalam Usaha


Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz Massar yang terhormat, sudah bertahun-tahun saya dan suami menjalankan bisnis garment milik keluarga, selama itu pula perusahaan telah banyak memperoleh keuntungan dari usaha yang kami kelola. Namun akhir-akhir ini Ibu Tiri  saya menginginkan agar anaknya yang telah menyelesaikan studinya di LA segera pulang untuk menggantikan kami dalam menjalankan usaha garment tersebut , ibu dan ayah seakan akan ingin menyingkirkan saya dan juga suami. Bukankah saya juga mempunyai hak yang sama atas perusahaan tersebut karena saya adalah anak tertua ayah? Mohon solusinya.
                                                                                                       Nikmatul Ulya, Jakarta

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Ibu Ulya yang terhormat, supaya tidak ada kesalah fahaman, maka ibu dan keluarga dapat melaksanakan musyawarah. Sebagai seorang muslim, ketentuan tersebut Sebagaimana dalam al Quran surat Al-Syura (42): 38 “Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka, melaksanakan shalat (dengan sempurna), serta urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.
Mintalah klalirifikasi mengenai hak-hak setiap keturunan dalam mengelola usaha tersebut, yakinkanlah bahwa ketentuan tersebut telah adil, hal ini sebagaimana dalam al Quran “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (Al-Ma`idah: 8). Selain itu dalam al Mumahanah aya 8, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada  memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Jika dari musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, maka mintalah bantuan kepada pihak ketiga untuk memberi pertimbangan perihal masalah yang menimpa ibu. Pihak ketiga ini dapat ditunjuk dari pihak keluarga maupun di luar keluarga, selama bisa memberikan solusi dan memerikan putusan yang adil, maka bisa ditetapkan sebagai pihak ketiga.
Apabila usaha-usaha di atas tidak membuahkan hasil, maka jangalah ibu berputus asa dari rahmat Allah. Teruslah berdoa dan melakukan usaha-usaha lain untuk mempertahankan hak ibu. Diantara usaha tersebut, tentunya ibu dapat melaksanakan rukyah diri untuk ibu tiri yang menaruh dendam dan iri terhadap ibu dan keluarga. Dengan rukyah diri, diharapkan ibu tiri terbebaskan dari kekotoran jiwa dan nafsu angkara, sehingga sikapnya akan menunjukan adil dan penuh kasih sayang kepada ibu dan keluarga. Untuk selanjutnya silahkan menghubungi kami. Salam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar