Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz Massar yang terhormat, sudah bertahun-tahun saya dan suami
menjalankan bisnis garment milik keluarga, selama itu pula perusahaan telah
banyak memperoleh keuntungan dari usaha yang kami kelola. Namun akhir-akhir ini Ibu Tiri saya menginginkan agar anaknya yang telah
menyelesaikan studinya di LA segera pulang untuk menggantikan kami dalam
menjalankan usaha garment tersebut , ibu dan ayah seakan akan ingin
menyingkirkan saya dan juga suami. Bukankah saya juga mempunyai hak yang sama
atas perusahaan tersebut karena saya adalah anak tertua ayah? Mohon solusinya.
Nikmatul Ulya,
Jakarta
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Ibu Ulya yang terhormat, supaya tidak ada kesalah fahaman, maka ibu dan keluarga dapat melaksanakan musyawarah. Sebagai seorang muslim, ketentuan tersebut Sebagaimana dalam al Quran surat Al-Syura (42): 38 “Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka, melaksanakan shalat (dengan sempurna), serta urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.
Mintalah klalirifikasi
mengenai hak-hak setiap keturunan dalam mengelola usaha tersebut, yakinkanlah
bahwa ketentuan tersebut telah adil, hal ini sebagaimana dalam al Quran “Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (Al-Ma`idah:
8). Selain itu dalam al Mumahanah aya 8, “Allah tiada melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil”.
Jika dari
musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, maka mintalah bantuan kepada pihak
ketiga untuk memberi pertimbangan perihal masalah yang menimpa ibu. Pihak ketiga
ini dapat ditunjuk dari pihak keluarga maupun di luar keluarga, selama bisa
memberikan solusi dan memerikan putusan yang adil, maka bisa ditetapkan sebagai
pihak ketiga.
Apabila usaha-usaha di atas tidak membuahkan hasil, maka jangalah ibu
berputus asa dari rahmat Allah. Teruslah berdoa dan melakukan usaha-usaha lain
untuk mempertahankan hak ibu. Diantara usaha tersebut, tentunya ibu dapat
melaksanakan rukyah diri untuk ibu tiri yang menaruh dendam dan iri terhadap
ibu dan keluarga. Dengan rukyah diri, diharapkan ibu tiri terbebaskan dari
kekotoran jiwa dan nafsu angkara, sehingga sikapnya akan menunjukan adil dan
penuh kasih sayang kepada ibu dan keluarga. Untuk selanjutnya silahkan
menghubungi kami. Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar